Merek adalah salah satu aset penting bagi setiap pelaku usaha, karena merek memiliki fungsi membedakan produk atau jasa yang ditawarkan dengan yang lainnya. Selain itu, merek juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya, baik melalui penjualan produk atau jasa yang menggunakan merek tersebut maupun dengan mengalihkan atau memberi lisensi merek kepada pihak lain.
Namun, tahukah Anda mengenai perbedaan antara pengalihan hak merek dan perjanjian lisensi merek? Apakah Anda mengetahui langkah-langkahnya? Artikel ini akan menjelaskan hal-hal tersebut dengan singkat dan mudah dipahami.
Pengertian Merek dan Hak Atas Merek
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengalihan dan lisensi merek, penting untuk memahami apa itu merek dan hak atas merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan merek tersebut sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui pengajuan permohonan pendaftaran.
Pengalihan Hak Merek
Pengalihan hak merek adalah suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan perpindahan seluruh hak atas merek dari pemilik lama kepada pemilik baru. Pengalihan hak merek bisa terjadi atas beberapa alasan, di antaranya:
- Pewarisan
Hak atas merek dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. - Wasiat
Hak atas merek dapat diwasiatkan kepada penerima wasiat sesuai dengan ketentuan hukum wasiat yang berlaku. - Wakaf
Hak atas merek dapat diwakafkan kepada penerima wakaf sesuai dengan ketentuan hukum wakaf yang berlaku. - Hibah
Hak atas merek dapat dihibahkan kepada penerima hibah sesuai dengan ketentuan hukum hibah yang berlaku. - Perjanjian
Hak atas merek dapat dialihkan melalui perjanjian antara pemilik lama dan pemilik baru sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian yang berlaku. - Alasan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
Hak atas merek dapat dialihkan atas alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti akibat pembubaran badan hukum, restrukturisasi, penggabungan, atau akuisisi.
Perjanjian Lisensi Merek
Perjanjian lisensi merek adalah perjanjian tertulis yang disusun antara pemilik merek terdaftar dan pihak lain, yang memberi izin kepada pihak lain tersebut untuk menggunakan merek terdaftar tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Perjanjian lisensi merek tidak mengakibatkan pemindahan hak atas merek dari pemilik lama kepada pihak lain, melainkan hanya memberi hak penggunaan sebagian atau seluruh hak atas merek tersebut.
Perjanjian lisensi merek dapat dibuat dengan tujuan beragam, di antaranya:
- Memperluas pasar atau jangkauan konsumen dari produk atau jasa yang menggunakan merek tersebut.
- Meningkatkan pendapatan pemilik merek melalui penerimaan royalti atau imbalan lain dari pihak yang menggunakan merek tersebut.
- Mencegah persaingan tidak sehat atau pelanggaran hak atas merek oleh pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau serupa.
Tata Cara Pengalihan dan Lisensi Merek
Untuk melaksanakan pengalihan atau lisensi merek, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti, seperti:
- Menyusun perjanjian tertulis yang mengatur mengenai pengalihan atau lisensi merek, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu, cakupan, royalti atau imbalan, dan hal-hal terkait lainnya.
- Mendaftarkan perjanjian pengalihan atau lisensi merek kepada DJKI dengan mengajukan permohonan pencatatan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan perjanjian, bukti pembayaran biaya pencatatan, dan surat kuasa jika diperlukan.
- Menunggu verifikasi dan validasi dari DJKI terkait permohonan pencatatan dan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
- Menerima surat keputusan pencatatan pengalihan atau lisensi merek dari DJKI apabila permohonan diterima, atau surat penolakan jika permohonan ditolak.
- Mengubah data pemilik atau pemberi lisensi merek di DJKI dengan mengajukan permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan surat keputusan pencatatan pengalihan atau lisensi merek, bukti pembayaran biaya perubahan data, dan surat kuasa jika diperlukan.
- Menunggu verifikasi dan validasi dari DJKI terkait permohonan perubahan data dan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
- Menerima surat keputusan perubahan data pemilik atau pemberi lisensi merek dari DJKI apabila permohonan diterima, atau surat penolakan jika permohonan ditolak.
Simpulan
Pemindahan hak merek dan perjanjian lisensi merek adalah dua hal yang berbeda. Pemindahan hak merek mengakibatkan seluruh hak atas merek berpindah dari pemilik lama kepada pemilik baru, sedangkan perjanjian lisensi merek hanya memberikan hak penggunaan sebagian atau seluruh hak atas merek kepada pihak lain. Kedua hal tersebut memiliki prosedur masing-masing yang harus diikuti agar sah secara hukum.
Sekian artikel tentang Pengalihan Hak Merek dan Perjanjian Lisensi Merek. Semoga bermanfaat dan meningkatkan pemahaman Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.
Posting Komentar